Hak yang bersifat pribadi merupakan hak terkuat dan penuh sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.15 Ketentuan tersebut dapat disimpulkan,sebenarnya tidak semata-mata memberikan kekuasaan kepada indvidu untuk memegang penguasaan hak atas tanah melainkan juga mengandung restriksi yang berbunyi “dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6”.
Adapun pasal 6 UUPA pada intinya mengatur bahwa semua hak atas mempunyai fungsi sosial.
Dan bisa di dapati kesimpulan hak-hak atas tanah yang individual dan bersifat pribadi tersebut dalam konsepsi hukum tanah nasional mengandung unsur kebersamaan.
Unsur kebersamaan inilah yang menjadi restriksi dari Pasal 20 ayat (1) UUPA dimana fungsi sosial sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 UUPA diwujudkan dalam bentuk unsur kebersamaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar